1. Pemuatan ke dalam hard diSK
Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.
2. Softlifting
Yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.
3. Pemalsuan
Yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal.
4. Penyewaan Piranti Lunak
Dikenal tiga bentuk pembajakan melalui penyewaan piranti lunak:
a. Produk yang disewa untuk digunakan pada komputer di rumah atau di kantor penyewa;
b. Produk yang disewakan melalui mail order;
c. Produk yang dimuat dalam computer yang disewa untuk waktu terbatas.
5. Downloading illegal melalui BBS atau Internet
Terjadi melalui downloading piranti lunak sah melalui hubungan modem ke buletin elektronik adalah bentuk lain pembajakan. Pembajakan ini tidak sama dan jangan disalah artikan dengan penggunaan piranti lunak yang diberikan di public domain, ataupun fasilitas shareware yang digunakan bersama.