Menggunakan software ilegal atau bajakan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan dosa. Dengan memakai produk piranti lunak bajakan si pengembang software tidak mendapatkan keuntungan dari jerih payah pembuatan software sehingga mereka merugi dan bisa hilang keinginan untuk mengembangkan software lain atau lanjutannya.
Dengan memakai produk software bajakan, orang jadi ketagihan dan terbiasa dengan software yang bagus dengan harga yang mahal, namun orang tidak mau membayar sepeser pun untuk menggunakannya. Sebelum menginstall program, selidikilah terlebih dahulu apakah software itu legal atau ilegal.
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
a. Dijual dalam bentuk vcd atau dvd dengan harga yang murah;
b. Bentuk dan kemasan cd atau dvd serupa dengan cd atau dvd lainnya;
c. Dibundel dalam kumpulan software yang nama pengembang tidak sama;
d. Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software;
e. Tidak disertai dongle;
f. Tidak bisa diupdate;
g. Mengalami error atau hang pada jumlah transaksi tertentu;
h. Kadang mengandung virus atau trojan yang berbahaya;
i. Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu